Selasa, 17 September 2024 03:01:03
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI

3/13/2020 891
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 3/5/2020
Tanggal Pengundangan 3/5/2020
Sumber BN 2020 (219):
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 Indonesia. Ombudsman Badan Organisasi Pengarang Utama
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek
1 PERSYARATAN - PENJENJANGAN - PENGEMBANGAN, KARIER - ASISTEN - Subjek Utama

Pengunjung

851

...

Hari Ini

1396

...

Kemarin

12709

...

Seminggu

25631

...

Bulan Ini

563970

...

Tahun Ini

698525

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH